Korupsi Menggurita, RUU Perampasan Aset Solusinya?
Korupsi jelas menciptakan dampak buruk bagi kesejahteraan rakyat. Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, justru dirampok oleh para pejabat korup. Tidak heran, jika nasib rakyat makin sengsara, sedangkan tuan-tuan pejabat makin kaya raya. Inilah derita rakyat hidup dalam naungan sistem rusak.
Gurita korupsi niscaya tidak akan terjadi andai sistem Islam dijadikan solusi segala problematika umat. Sebab, akidah Islam yang menjadi asas membangun negara akan melahirkan pribadi-pribadi takwa yang taat terhadap perintah dan larangan-Nya. Ketakwaan individu inilah yang menjadi benteng pertama bagi tuan penguasa dan tuan pejabat dari perbuatan korup dan curang.
Ketakwaan individu niscaya meningkatkan kesadaran dalam diri pejabat bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi segala perbuatannya. Sebab, setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT sehingga ia akan mawas diri dan takut jika berbuat zalim. Alhasil, ia pun akan mengemban amanah rakyat dengan ikhlas semata-mata demi meraih rida-Nya.
Sistem Islam juga memiliki aturan tegas dan membuat jera para koruptor. Dalam kitab Nizhamul Uqubat karya Abdurrahman Al-Maliki, korupsi merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Pelakunya dikenai takzir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim). Sebab jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim maka pelaku dapat dikenai sanksi mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Berat ringannya hukuman takzir ini pun disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Inilah mekanisme sistem Islam menuntaskan korupsi hingga ke akarnya. Sebuah solusi solutif yang niscaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan di tengah umat. Solusi ini niscaya terwujud andai negeri ini mau menerapkan sistem Islam secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan