Kota Prancis Ini Izinkan Perempuan Muslim Berenang Gunakan Burkini
Paris (SI Online) – Dewan Kota Grenoble, sebuah kota di Prancis, mengizinkan perempuan Muslim mengenakanbaju renang burkini di kolam renang yang dikelola negara.
Setelah melewati debat selama dua setengah jam, hasil pemungutan suara menunjukkan 27-2 di mana anggota dewan kota Prancis tenggara itu memilih untuk mengizinkan perubahan aturan baju renang.
Hasil itu mendekati tujuan Wali Kota Grenoble Eric Piolle untuk mengadopsi peraturan renang yang lebih permisif.
“Keinginan kami adalah menyingkirkan pembatasan yang tidak masuk akal,” kata Piolle jelang pemungutan suara, seperti dilaporkan France 24.
“Ini termasuk (mengizinkan) payudara telanjang dan kostum renang yang memberikan perlindungan ekstra untuk perlindungan matahari atau keyakinan; ini bukan tentang mengambil posisi untuk atau menentang burkini secara khusus,” imbuhnya seperti dikutip dari UPI, Rabu (18/5/2022).
Burkini, diciptakan oleh Aheda Zanetti dari Australia, adalah pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh yang sebagian besar dikenakan oleh wanita Muslim yang menggabungkan tampilan burka dan bikini, hanya memperlihatkan wajah, kaki, dan tangan pemakainya.
Pakaian renang konservatif sebelumnya telah menjadi sumber ketegangan di Prancis, dengan burkini dilaporkan meningkatkan kekhawatiran tentang Islamisasi di Prancis yang sekuler.
Penegakan larangan Burkini dianggap ilegal di Prancis pada tahun 2016, dengan pengadilan administrasi tertinggi negara itu mengutip pelanggaran kebebasan mendasar untuk putusan tersebut.
Sebelum perubahan aturan pakaian renang Grenoble, ketegangan terkait burkini tidak jarang terjadi di kota itu, di mana aksi protes terkait hal tersebut mulai pecah pada 2018.
Aktivis Alliance Citoyenne, sebuah organisasi komunitas akar rumput, memimpin protes berpakaian burkini pada tahun 2020 dan 2021 untuk mendukung mengizinkan pakaian renang di kolam renang Grenoble.