SUARA PEMBACA

KPI, Publik Butuh Panduan Tayangan Sepanjang Zaman Bukan Hanya Ramadhan

Jika berkaca pada Islam, yang berperan sebagai agama juga pandangan hidup paripurna. Maka media yang sifatnya netral akan diarahkan untuk menjadi sarana kebaikan di tengah kehidupan umat. Sungguh, adanya bukan untuk sekadar mencari manfaat.

Media akan dimaksimalkan untuk propaganda dakwah menebar risalah Islam juga berperan mengedukasi publik tentang pelaksanaan kebijakan dan hukum Islam.

Sehingga negara akan mengeluarkan undang-undang yang memuat panduan umum pengaturan informasi, siaran berbagai program acara yang mendukung pengokohan masyarakat Islam yang kuat memegang syariat, sehingga melahirkan banyak kebaikan di tengah masyarakat.

Selain itu, Islam pun menetapkan panduan dalam penyiaran yang berasaskan akidah Islam.

Pertama, muatan tayangan diarahkan agar mengandung nilai pendidikan yang baik, mendorong manusia untuk produktif yang hidup sesuai dengan ajaran Islam.

Kedua, menyampaikan berita atau informasi yang benar, yang bebas dari hoax, berupa penipuan dan kebohongan.

Ketiga, berisi peringatan agar pemirsa tidak melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum syariat seperti ghibah, unsur seksual juga pelecehan terhadap nilai-nilai Islam.

Keempat, tidak melakukan fitnah, baik secara ucapan, tulisan, atau gambar yang merugikan kehormatan orang lain.

Kelima, dilarang membuka atau menyiarkan aib orang lain, kecuali untuk mengungkap kezaliman yang berkaitan dengan umat.

Keenam, dilarang mengadu domba antara seseorang atau sekelompok orang dengan orang atau kelompok lain karena dapat menimbulkan perpecahan di tengah umat.

Terakhir, adalah menyiarkan dakwah, tak lain menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar. Beberapa yang tergolong perbuatan mungkar ialah menyiarkan hal-hal yang berisi pornografi dan pornoaksi, juga yang mengandung unsur elgebete juga perilaku anarkis karena semua itu diharamkan dalam Islam. Wallahu’alam bishawab.

Ammylia Ummu Rabani, Pendidik Generasi Qur’ani.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button