KRISTOLOGI

Kristenisasi di Balik Nikah Beda Agama: Kawin Campur, Akidah pun Hancur

Ayat-ayat yang menjadi dalil haramnya nikah beda agama, di antaranya:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Qs Al-Baqarah 221).

“…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…” (Qs Al-Mumtahanah:10).

“Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs At-Tahrim: 6).

Sabda Rasulullah Saw: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.” (HR Tabrani)

“Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR Bukhari).

Fatwa MUI itu sangat tepat dan relevan, karena tujuan pernikahan itu bukan sekedar mengejar kesenangan dunia, tapi juga kebahagiaan dunia dan akhirat. Beberapa tujuan utama syariat pernikahan yang syar’i adalah:

  1. Menjaga akhlak dan moral agar tidak terjerumus ke dalam maksiat dan perzinahan (Qs Al-Isra 32);
  2. Melaksanakan sunnah Rasulullah Saw dan para nabi sebelumnya (Qs Ar-Ra’du 38);
  3. Membangun keluarga sejahtera lahir dan batin (Qs Ar-Rum 21);
  4. Untuk melahirkan keturunan yang shalih, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT (Qs Maryam 1-6, Ibrahim 39-40, Al-Furqan 74);
  5. Menghubungkan silaturrahim, kekeluargaan dan ukhuwah Islamiyah atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT (Qs An-Nisa’ 1);
  6. Membangun rumah tangga yang bertanggungjawab dan memudahkan rezeki dari Allah SWT (Qs An-Nur 32);

Keenam tujuan pernikahan ini hanya dapat dicapai dalam keluarga seakidah. Pasangan beda agama mustahil mencapai tujuan pernikahan tersebut, karena pilar utama pernikahan yang berkah, bahagia dan sejahtera dunia dan akhirat adalah persamaan aqidah. Rasulullah Saw bersabda:

“Seorang wanita dinikahi karena empat faktor, yakni: harta kekayaannya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama (muslimah) agar engkau beruntung.” (HR Bukhari dan Muslim).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button