Kritik Investasi Miras, HNW: Demi Keuntungan, Jokowi Abaikan Keselamatan Rakyat
Sebagai contoh, beberapa provinsi yang disebutkan secara spesifik dalam Perpres yang diperbolehkan untuk invesatasi miras, malah mengalami masalah terhadap peredaran miras, Papua misalnya.
”Di Papua, dari level provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan perda larangan miras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan. Nah, ini pemerintah pusat kok malah mendukung dibukanya keran investasi untuk industri miras di Papua. Padahal Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menegaskan bahwa adanya perda pelarangan minuman beralkohol yang berlaku di Papua, justru untuk lindungi rakyat Papua (Beritasatu, 1/4/2016). Mestinya Presiden Jokowi juga melindungi seluruh Rakyat Indonesia sabagaimana perintah konstitusi,” kata HNW.
“Selain itu, Provinsi Sulawesi Utara. Di Sulut, berdasarkan data Polda Sulut pada 2011 lalu, 70 persen kriminalitas di sana terjadi akibat miras,” tukasnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa secara nasional, Mabes Polri juga pernah merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 kejahatan. Sedangkan, selama periode tiga tahun itu, kasus pengadaan miras oplosan berjumlah 1.045 kasus.
HNW mengatakan bahwa peristiwa serta data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti bahaya miras dan dampak negatifnya secara sosial dan keamanan dan moral bangsa, dan juga menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
“Ini yang sangat kontradiktif, kami (PKS, PPP dkk) di Baleg DPR RI sedang mendorong agar RUU Minol (Larangan Minuman Beralkohol) segera dibahas untuk disahkan, tetapi Presiden malah membuka investasi untuk industri miras,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII ini juga berharap Presiden Jokowi segera menarik ketidakbijakan soal investasi miras itu. Menurut HNW, aturan izin investasi itu baiknya ditarik saja, untuk segera kembali ke aturan daftar negatif investasi sebelumnya berdasarkan Perpres 44 Tahun 2016, dimana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
“Rakyat yang lagi susah akibat Covid-19, hendaknya tidak ditambahi kekhawatiran soal miras. Bukankah dalam kondisi darurat kesehatan Covid-19 ini Presiden Jokowi selalu menyampaikan: “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Maka akan sangat bijak sekali kalau demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, perpres investasi miras itu ditarik saja,” pungkasnya.
red: adhila