NASIONAL

Kritik Menag, HNW: KUA di Bawah Dirjen Bimas Islam, Kenapa Ngurus Agama Lain?

Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar lebih fokus mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) serta memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk soal konsultasi pranikah.

Desakan tersebut merupakan tanggapan HNW atas usulan Yaqut yang ingin menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di tanah air.

“Harusnya, menag fokus mencarikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, bukan justru mengarahkan untuk turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA, menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga. Padahal, KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh menag,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/02).

Baca juga: Tak Hanya Umat Islam, Menag Yaqut Jadikan KUA sebagai Tempat Pernikahan Semua Agama

HNW menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, KUA di tingkat kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kemenag yang bertanggungjawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Anggota Komisi VIII DPR itu pun mempertanyakan usulan Yaqut soal KUA mengurusi pencatatan nikah semua agama itu disampaikan juga pada rapat kerja (raker) Ditjen Bimas Islam.

“Sangat disayangkan, di forum raker dengan Bimas Islam, yang seharusnya mengutamakan pembahasan peningkatan pelayanan untuk masyarakat Islam, justru digunakan untuk membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menilai usulan soal pencatatan nikah semua agama di KUA tersebut juga tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Selain itu, tambah HNW, hal itu juga tidak selaras dengan aturan yang berlaku, termasuk amanat UUD Negara RI Tahun 1945 dan justru dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim karena bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

“Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama, yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama, belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI; sementara banyak warga yang kami temui saat reses merasa resah dan menolak rencana program yang disampaikan Menag (Yaqut) tersebut,” jelasnya.

Selain tidak relevan, lanjut Hidayat, kebijakan itu akan semakin memberatkan KUA, yang sebagian besar mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan tidak memiliki kantor sendiri.

Doktor akidah lulusan Madinah itu juga menilai usulan itu akan memberatkan warga non-muslim yang akan menikah, karena KUA identik dengan warga beragama Islam.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button