Kritik Penanganan Kasus ABK Indonesia di Kapal China, Ketua MPR: Kemenlu Lamban dan Minimalis
Jakarta (SI Online) – Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai Kementerian Luar Negeri lamban dan minimalis dalam menangani kasus ABK asal Indonesia di kapal China, Long Xin 629.
Kemenlu juga dinilai Bamsoet tidak responsif mengurusi aspek administrasi para ABK yang meninggal.
“Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (10/5/2020).
BACA JUGA: Tragedi Long Xin 629: Menlu Retno Marsudi seperti Juru Bicara China?
Bamsoet menilai akibat sikap Kemenlu itu masyarakat baru mengetahui peristiwa pelarungan jenazah dan eksploitasi ABK WNI pada pekan kedua Mei 2020.
Padahal, lanjut Bamsoet, peristiwa kematian dan pelarungan tiga ABK WNI itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020.
“Lagi pula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat. Tetapi, karena pemberitaan pers Korea Selatan dan aksi warganet memviralkannya,” ujar Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan berdasarkan informasi dari kolega para korban diperoleh informasi bahwa laporan tentang peristiwa kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di kapal ikan Longxing 629 sudah masuk dan diterima Kemenlu RI sejak Desember 2019.