Kritik Politisi NasDem ke Pj Gubernur: Kinerjanya Seremoni, Gugup, Perilakunya Kayak Zionis
Jakarta (SI Online) – Selain politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kritikan keras kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga datang dari politisi Partai NasDem.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengungkapkan Heru Budi mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hanya sebatas seremonial semata.
“Fraksi NasDem DKI menilai kinerja Heru hanya lah sebatas seremoni saja dan ternyata beliau terlihat sangat gugup memimpin Jakarta,” kata Wibi, saat dihubungi media, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Banyak Minusnya, PKS Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Dievaluasi dan Diganti
Wibi menilai dari kebijakan yang diterbitkan oleh Heru tidak kokoh. Terlebih dalam mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta, dia menilai seolah Heru tidak menganggap serius kasus tersebut.
“Itu terlihat dari banyak kebijakan yang beliau buat di saat Jakarta menghadapi permasalahan polusi bahkan beliau menyepelekan permasalahan ini,” ungkapnya.
“Kedua kemacetan makin tak terkendali. Ketiga antrian pengambilan pangan subsidi yang sangat tidak manusiawi,” sambung dia.
Kesalahan Heru yang paling fatal, menurut Wibi, adalah warga Kampung Bayam di sekitar JIS yang sampai detik ini belum berhak menempati Rusunawa Kampung Susun Bayam.
“Dibiarkan terlantar, mereka yang bertahan di rusun tersebut diusir dengan cara mematikan akses air, listrik, bahkan tempat ibadah ditutup, perilaku layaknya Zionis,” tandas dia.
Sebagai informasi, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023. Sebelumnya, Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada bulan Oktober mendatang.
Kendati saat ditanya oleh media apakah pria yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) akan memperpanjang jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru melimpahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nggak tahu (diperpanjang), tanya Kementerian Dalam Negeri,” kata dia, di Jakarta, dikutip Senin (9/10/2023).