NASIONAL

Kritisi Vonis HRS, HNW Bandingkan Kebohongan Pejabat yang Tak Tersentuh Hukum

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai beberapa kejanggalan dalam vonis hakim tersebut, di antaranya adalah opsi yang diberikan oleh majelis kepada Habib Rizieq untuk meminta pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan bahwa opsi yang diberikan ini, walau memang diatur dalam KUHP dan ada kewenangan presiden memberikan grasi, tapi itu baru bisa bila tersangka menerima vonis hakim. Karenanya penyebutan alternatif “pengampunan/grasi” itu menjadi sangat tidak lazim, karena HRS tegas menolak vonis hakim, dan masih ada berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti banding yang akan ditempuh oleh HRS.

“Ini kok majelis memberi opsi pengampunan, seakan HRS sudah menerima dan menjadi persoalan pribadi dengan Presiden Jokowi. Sosok yang juga disoroti publik terkait dengan masalah kerumunan saat Covid-19, dan berbagai pernyataannya yang dinilai tidak terbukti di lapangan seperti ekonomi yang meroket,” ujarnya.

“Padahal, dengan adanya pernyataan banding, Putusan PN Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif pengampunan/grasi belum bisa dimajukan/diberikan. Masih tersedia upaya hukum biasa, seperti banding dan kemudian kasasi. Atau di akhir upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali. Opsi hakim tersebut sangat tidak lazim,” tambah HNW.

Oleh karenanya, HNW mendukung upaya Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui pengadilan tinggi melalui permohonan banding, agar menghadirkan vonis majelis hakim yang benar-benar adil dan profesional.

“Sudah sangat wajar dan benar apabila upaya banding yang ditempuh. Ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat baik aparat maupun rakyat; bahwa Habib Rizieq selalu menaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

HNW berharap di pengadilan tinggi nanti, majelis banding yang akan mengadili perkara ini betul-betul independen, dapat bertindak objektif, adil dan proporsional, untuk selamatkan marwah dan membuktikan adanya negara hukum yang berkeadilan. Agar dengan demikian kembalilah kepercayaan rakyat, dan tidak menimbulkan keonaran dan kerumunan, apalagi saat Covid-19 yang makin membahayakan.

Pasalnya, kata HNW, sebagaimana putusan majelis di perkara Habib Rizieq lainnya, diakui sendiri oleh Majelis Hakim ditemukan adanya diskriminasi dan ketidakadilan hukum, karena ada banyak pihak (sebelum kasus HRS maupun sesudahnya) yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan, tetapi hanya Habib Rizieq yang (sesudah dijatuhi hukuman administrasi) masih juga ditahan dan dikenai hukuman pidana.

“Tegaknya keadilan hukum akan pulihkan kepercayaan pada masih adanya negara hukum, selamatkan eksistensi negara, dan menenteramkan Rakyat agar makin punya imunitas yang sangat mereka perlukan saat Covid-19 makin mengganas,” pungkas HNW.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button