NASIONAL

KSPI Daftarkan Uji Materi UU Ciptaker ke MK

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

Dihilangkannya UMSK dan UMSP, menurut dia, sangat jelas menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.

“Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah.

Selain itu, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga membuka ruang karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan dari UU baru tersebut. UU Cipta Kerja juga menyebabkan nilai pesangon dikurangi. Dan UU No 11 Tahun 2020 menjadikan PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa batal demi hukum terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri, diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan. Cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa dapat, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing seumur hidup berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, serta beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), KSPI juga akan melakukan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” katanya. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button