OPINI

Kualitas Pemilu 2019: Tanpa Visi Misi Penuh Kisi-Kisi

Dalam demokrasi yang yang masih mencari formula seperti Indonesia, kadang pemilihan umum itu menjadi tujuan bagi semua kontestan politik, bukan dijadikan sebagai jalan untuk memajukan bangsa dan negara. Sehingga banyak penguasa yang lahir secara instan. Pemilu seperti ini hanya untuk mencari penguasa, bukan mencari pemimpin sejati.

Dalam konteks yang demikian, politik menjadi arena untuk menjadi panggung bagi pemilik modal. Hanya Mereka yang menguasai media massa, dan ruang-ruang publik dengan modal itulah yang akan mampu untuk meraih kekuasaan.

Sementara modal politik yang mahal, tidak hanya mereduksi nilai-nilai kepemimpinan, tetapi juga menjadi bagian dari munculnya ‘boneka-boneka’ pajangan untuk dipaksa tampil dengan modal pencitraan. Penguasa seperti ini, tidak memiliki power yang cukup. Apabila calon presiden dilemparkan dikerumunan massa, maka akan menjadi barang yang mengambang.

Maka dukungan rakyat kepada presiden yang terpilih akibat dari sistem pemilihan yang cenderung menggunakan sistem pemilihan langsung ini akan mengambang, apalagi kemenangan diperoleh dari ‘kuasa pemilik modal’. Presiden akan menjadi perpanjangan tangan pemilik modal, apalagi ditambah dengan presiden yang tidak memiliki power yang cukup dan kemampuan yang baik untuk menjalankan kekuasaan presiden. Kekuasaan seperti ini lapuk di pondasi dengan atap yang terlalu berat.

Menentukan Kualitas Presiden

Salah satu cara bagi rakyat Indonesia untuk menentukan kualitas presiden dan wakil presidennya adalah dengan program dan visi misi. Bagi sebagian rakyat Indonesia, popularitas dan elektabilitas seorang presiden sudah tidak menjadi tolak ukur lagi bagi kelompok yang masuk kategori kelas menengah.

Kelompok tersebut ingin menguji kemampuan dan cara pandang pemimpin mereka dengan melihat secara langsung bagaimana presiden dan wakilnya itu menyampaikan visi dan misi serta program politiknya dihadapan rakyat Indonesia. Karena kalau hanya sebatas konsep di atas kertas, sebagian besar visi-misi dan program bisa disusun oleh tim sukses yang terlibat dalam kampanye politik.

Maka UU Pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam pasal 274 angaka 1 huruf a yang menyatakan bahwa materi kampanye meliputi “visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden”. Materi kampanye tersebut untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat (Pasal 267 ayat 1).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button