Kuasa Hukum HRS Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Jakarta (SI Online) – Tim kuasa hukum Imam Besar Font Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan HRS sebagai tersangka dan penahanan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Penasihat Hukum HRS, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama HRS dan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
“Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Aziz.
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya milik Habib Rizieq yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.
Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Habib Muhammad Rizieq Syihab.
“Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,” kata Aziz.
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan,” kata Aziz.
Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Habib Rizieq, Aziz mangaku pihaknya belum mengajukan permohonan. “Belum ada, kita belum terpikir ke sana,” ujar Aziz.
red: faza haniyya
sumber: ANTARA