Kunjungi Lagi Desa Wadas, Komisi III DPR: Ganjar Lakukan Pelanggaran
Jakarta (SI Online) – Pada Kamis, 10 November 2022 lalu, Komisi III DPR kembali mengunjungi Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Desa wadas diproyeksikan menjadi lokasi penambangan batu andesit untuk material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
Usai kunjungan, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan , Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, telah merugikan rakyatnya sendiri.
Menurut Desmond, Ganjar memasukkan Desa Wadas yang bukan bagian dari PSN.
“Harusnya rakyat posisinya punya hak dengan putusan Ganjar. Hak itu dihilangkan karena diperlakukan sama seperti Bendungan Bener PSN. Di-include kan padahal bukan bagian dari PSN. Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh Ganjar,” kata Desmond seperti dilansir Tempo.co, Senin, 14 November 2022.
Desmond berpendapat, pengambilan batu andesit dari Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener tidak bisa dinormalisasi.
Alih-alih menyejahterakan rakyat, lanjut politisi Gerindra itu, keputusan Ganjar ini malah membawa kerugian.
“Yang penting tujuannya bagaimana batu Wadas diambil. Jangan dilihat ini normal. Ini abnormal. Karena Ganjar melakukan keputusan yang merugikan rakyatnya,” kata dia.
Politisi dari Dapil Banten III itu juga turut menyoroti pengambilan batu andesit di Desa Wadas yang hendak ditunaikan tanpa menggunakan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan bahwa kewenangan pembambilan batu andesit di Wadas diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO).
Menurutnya, jika BBWS telah mengambil batu dan sisanya dijual, maka mestinya ada izin tambang di Desa Wadas.