#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Kunjungi Mahkamah Pidana Internasional, HNW dan Delegasi PKS Minta Netanyahu Ditangkap

Usaha untuk melaksanakan keputusan ICC untuk menahan Netanyahu, lanjut HNW, mestinya oleh ICC semakin urgen untuk dilakukan, karena kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap rakyat Gaza semakin sadis dan brutal. “Bahkan, bila dibandingkan dengan penangkapan yang telah dilakukan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas perintah Mahkamah Pidana Internasional, penangkapan terhadap Netanyahu menjadi lebih urgen. Korban jiwa akibat perang narkoba yang dinilai melanggar HAM di era Duterte sebanyak 6 ribuan korban, sedangkan korban genosida di Gaza sudah lebih dari 51 ribu korban, jumlah yang jauh lebih besar dari korban Duterte,” jelasnya.

Oleh karenanya, HNW berharap dan juga mengapresiasi sejumlah negara anggota Mahkamah Pidana Internasional yang telah menyatakan akan mengimplementasikan surat penangkapan itu dengan menangkap Netanyahu ketika berada di yurisdiksinya. Misalnya, seperti Pemerintah Kerajaan Belanda, yang melalui Menteri Luar Negeri Caspar Veldkomp tegas menyatakan bahwa ‘Belanda 100 persen berada di belakang Statuta Roma’ dan ‘Akan menghormati surat penangkapan Mahkamah Pidana Internasional itu, dengan menangkap Netanyahu bila berada di tanah Belanda.’

Dalam kunjungan tersebut, Pihak ICC menyambut baik kehadiran delegasi dari Parlemen Indonesia, negara yang belum menjadi anggota ICC. Mereka juga mengapresiasi aspirasi dan dukungan yang disampaikan langsung oleh delegasi FPKS, termasuk permintaan delegasi Indonesia agar aspirasi dan dukungan supaya ICC melaksanakan keputusannya terkait penangkapan Netanyahu untuk disampaikan ke pimpinan ICC.

HNW menegaskan bahwa hal itu semua, apalagi dengan perkembangan terakhir yang makin membuktikan terjadinya genosida di Gaza, harusnya menjadi tanggung jawab masyarakat internasional, untuk mengingatkan dan mendukung Mahkamah Pidana Internasional agar tetap tegar, konsisten dan tidak masuk angin oleh banyak tekanan dalam melaksanakan keputusannya termasuk perintah penahanan terhadap penjahat kemanusiaan dan penjahat perang Netanyahu.

“Karenanya penting bagi ICC untuk makin mengingatkan 125 negara anggota ICC terkait pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu itu. Demi selamatkan kemanusiaan di Gaza khususnya maupun kemanusiaan global umumnya, juga terjaganya peradaban, dan marwah penegakkan keadilan hukum dan lembaganya seperti ICC,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button