Kutuk Aksi Teror di Makassar, HNW: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Semakin Urgen
HNW menuturkan bahwa berlanjutnya kejahatan terhadap rumah ibadah tersebut membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrumen hukum yang khusus (lex specialis) dapat menjamin terlaksananya HAM yang konstitusional termasuk dengan melindungi simbol agama seperti rumah ibadah dari agama-agama yang diakui di Indonesia.
“DPR dan Pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol agama seperti rumah ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan Pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga,” ujarnya.
Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin hak-hak asasi manusia yang konstitusional terkait agama dan beragama oleh Rakyat Indonesia.
“Sebagaimana jaminan tentang kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran Agama sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” pungkas HNW.
red: adhila