NASIONAL

Kutuk Keras Upaya Peniadaan Azan Magrib Saat Misa, BKsPPI: Itu Intoleransi dan Diskriminasi

Bogor (SI Online) – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menolak upaya peniadaan Azan Magrib di televisi dan diberlakukan secara running text saat momen Misa bersama Paus Fransiskus.

Sikap BKsPPI tersebut menanggapi adanya surat permohonan yang berkop Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perihal peniadaan adzan Magrib di televisi dan diberlakukan secara running text.

Sekjen BKsPPI Dr. KH Akhmad Alim menjelaskan bahwa kata azan sendiri memiliki makna panggilan (an-nida‘) yang disuarakan untuk bisa didengarkan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan shalat bagi umat Islam. Begitulah seharusnya azan dilakukan dan hal ini sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw, bukan dengan running text.

“Posisi Paus sebagai tamu dan Indonesia sebagai tuan rumah mestinya tidak ada yang merasa dirugikan atau dilecehkan. Antara tamu dan tuan rumah hendaknya saling memahami diantara keduanya. Perubahan azan menjadi running text saat acara misa adalah bentuk lain dari sikap intoleran yang justru sering disuarakan oleh pemerintah,” jelas Ustaz Alim dalam pernyataan sikap BKsPPI, Rabu (4/9/2024).

Oleh karena itu, BKsPPI mengutuk keras atas rencana mengubah siaran azan menjadi running text saat Misa Paus, sebab sikap ini bertentangan dengan undang-undang tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta bertentangan dengan syariah Islam tentang makna dan amalan azan.

“Rencana perubahan siaran azan menjadi running text adalah sikap intoleransi dan diskriminasi atas ritual ibadah kaum muslimin. Lebih dari itu, perubahan siaran menjadi running text juga merupakan penyimpangan ajaran agama Islam karena telah mengubah tata cara pelaksanaan azan yang diatur dalam fikih Islam sebagai bagian dari ibadah,” ungkap Ustaz Alim.

Untuk itu, BKsPPI meminta kepada kementerian Komunikasi dan informatika dan Kementerian Agama agar segera mencabut surat permohonan yang akan menimbulkan kegaduhan baru tersebut. Pihaknya juga meminta kepada seluruh televisi nasional agar tetap menayangkan siaran azan sebagaimana biasanya.

“Kementerian agama telah melakukan sikap inkonsistensi, sebab disatu sisi menghimbau dialog antariman dan toleransi, namun disisi lain justru bertindak intoleransi dan berpotensi menyakiti perasaan umat Islam karena ritual ibadahnya justru diubah hanya karena acara ritual agama lain,” tandas Ustaz Alim.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button