Kutuk Pembakaran Al-Qur’an, HNW Dorong Indonesia bersama OKI bertindak Tegas
HNW yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan bahwa dasar untuk masyarakat internasional melakukan penggalangan penolakan tindakan pembakaran Al-Qur’an yang merupakan praktek Islamophobia ekstrim, sangat kuat dan relevan. Pasalnya, pada 15 Maret 2022 lalu, PBB sudah menetapkan hari tersebut sebagai hari internasional untuk menangkal Islamophobia, dimana resolusi itu diterima dan diputuskan pada Sidang Umum PBB.
“Aksi membakar Al-Qur’an ini merupakan wujud nyata dari Islamophobia ekstrim yang harus ditolak dan kita tangkal dan perangi bersama-sama masyarakat Internasional,” jelasnya.
“Oleh karenanya, Kemenlu Indonesia perlu bergerak lebih konkret dengan menggalang kekuatan di OKI dan PBB juga lembaga keIslaman internasional lainnya untuk membela Al Quran dari segala teror dan tindakan yang intoleran, Islamophobia seperti pembakaran Al-Qur’an ini,” jelas HNW.
“Sekaligus menunjukkan perlunya selamatkan prinsip demokrasi agar tidak menjadi democrazy karena dirusak oleh ekstrimis intoleran, dan pentingnya menjaga toleransi dan harmoni dengan mengkoreksi islamophobia, sebagai bagian pelaksanaan dari resolusi PBB dan pembukaan UUD NRI 1945,” pungkasnya.
red: adhila