Kutuk Pembakaran Al-Qur’an, KISDI Minta Pelaku Dihukum Tegas
Jakarta (SI Online) – Komita Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI) mengutuk keras aksi pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan politisi ekstrimis Rasmus Paludan di Swedia.
“Aksi pembakaran tersebut merupakan tindakan rasis yang melukai umat Islam di seluruh dunia, apalagi ini dilakukan dengan penjagaan dan legalisasi dari pihak berwenang di Swedia,” ujar Ketua KISDI HM Mursalin lewat pernyataannya pada Selasa (24/1/2023).
Mursalin menambahkan, aksi pembakaran Al-Qur’an merupakan tindakan ekstrim, intoleran, radikal dan bentuk nyata dari Islamofobia.
“KISDI menyayangkan, sikap anti Islam tersebut muncul setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan tentang Anti Islamofobia,” jelas Mursalin.
Karena itu, ia mendesak PBB agar komitmen dengan ketetapannya dan segera memberi sanksi tegas kepada pelaku penista agama dan Swedia yang melindunginya.
“KISDI juga meminta pemerintah Indonesia untuk bisa memberikan tindakan yang lebih konkret dengan memanggil Duta Besar Swedia di Indonesia dan memberikan teguran keras agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” tegas Mursalin.
Baca juga: Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Al-Qur’an di Swedia
Namun, kata dia, apabila sikap kecaman dan desakan secara diplomasi dari banyak negara tidak digubris dan hukum tidak ditegakkan, jangan sampai ada yang bertindak seperti dahulu yang dilakukan kepada Salman Rushdie yang melakukan penistaan agama..
Saat itu, kata Mursalin, pemimpin tertinggi Iran Ayatullah Ruhollah Khomeini mengeluarkan fatwa yang menyerukan umat Islam mengeksekusi Salman Rushdie beberapa bulan setelah novel The Satanic Verses (ayat-ayat setan) yang menghina Islam diterbitkan.
“Karena itu, segala bentuk penistaan agama harus diberikan hukuman tegas agar aksi Islamofobia ini tidak berulang kembali,” tandasnya.
Baca juga: Kecam Pembakaran Al-Qur’an, MER-C Minta Swedia Minta Maaf dan Hukum Pelaku
red: adhila