DAERAH

Kutuk Penistaan Agama, PPNKRI Temui Kapolda Jabar

Bandung (SI Online) – Sejumlah pimpinan ormas dan komunitas dakwah yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan audiensi kepada Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Ahmad Dofiri, di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (8/9/2021).

Pimpinan ormas yang hadir antara lain Muhammad Roinul Balad (Dewan Da’wah Jabar), Mochamad Budiman (Wahdah Islamiyah Jabar), Amin Bukhaeri (Jundullaah Anas), Abdurrahman Anton (Ansharullah), Muhammad Abdul Hadi (Al Ghuroba), Julhayadi (KAMMI) dan Abah Encep (FORMASI).

Kedatangan pimpinan ormas tersebut selain agenda silaturahmi juga menyampaikan pernyataan sikap terkait maraknya kasus penistaan agama yang terjadi akhir-akhir ini.

Ketua Presidium PPNKRI Mochamad Budiman dalam pernyataan sikapnya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penistaan agama dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, para pelaku penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan juga agar bisa ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Mengenai kasus penistaan agama, sudah ada UU ITE, jangan dihapuskan undang-undang ini, untuk menjerat pelaku yang lolos dari PNPS 165 atau 156a KUHP,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) Ahmad Dofiri menyambut baik silaturahmi dari elemen masyarakat dan ormas Islam. Dia berharap agar ada komunikasi dan koordinasi agar terciptanya sinergi dan kolaborasi di antara ulama dan aparat pemerintah.

Pertemuan ditutup dengan serah terima pernyataan sikap PPNKRI kepada Kapolda Jawa Barat yang berisi antara lain:

  1. Mengutuk keras penistaan agama Islam yang dilakukan oleh siapa pun karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap dan memproses hukum kepada pelaku penista agama Islam yang sejak Juli 2020 sudah dilaporkan.
  3. Menuntut pelaku penista agama Islam agar dihukum seberat-beratnya sesuai dengan PNPS 165 tentang pencegahan penodaan agama, pasal 165a KUHP tentang penistaan agama, pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  4. Pelaku penista agama Islam harusnya bisa langsung ditindak oleh apparat penegak hukum sebagai bentuk penegakan hukum progresif sebagai antisipasi kondisi situasi tidak kondusif di masyaratakat.
  5. Meminta kepada semua pihak baik pemuka agama, penyelenggara negara maupun yang lainnya untuk tidak membuat pernyataan yang kontradiktif di media yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta mengancan keutuhan NKRI.
  6. Meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku penista agama Islam baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

rep: suwandi

Artikel Terkait

Back to top button