Kuwait Minta PBB Berikan Sanksi atas Kejahatan Israel
Kuwait (SI Online) – Kuwait meminta Sidang Umum PBB urusan HAM untuk menggunakan perangkat hukum dalam rangka memastikan investigasi terhadap penjajah Israel dan menerapkan sanksi atas pelanggarannya yang terus berlanjut terhadap hak-hak bangsa Palestina, dan tidak membiarkannya lepas dari hukum.
Hal itu disampaikan Kuwait lewat wakil tetapnya di PBB dan forum internasional lainnya di Jenewa, dubes Jamal al-Ghanim, di hadapan persidangan ke 46 yang digelar mulai 22 Februari sampai 23 Maret ini, dalam rangkaian penerapan pasal 7 terkait HAM di wilayah Palestina terjajah.
“Kuwait mencatat semua pelanggaran nyata terhadap resolusi HAM PBB yang dilakukan Israel (sebagai negara penjajah) terhadap bangsa Palestina,” kata al-Ghanim dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Jumat (19/3).
Kuwait meminta PBB untuk menunaikan tanggung jawabnya, menjamin dihormatinya resolusi HAM PBB di wilayah Palestina, termasuk di al-Quds timur.
Dubes Kuwait menyebutkan bahayanya pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina, dimana banyak di antaranya merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan memburuknya kondisi kemanusiaan di wilayah Arab terjajah, dalam rangkaian penerapan pasal 7 HAM PBB.
Kuwait menyayangkan sikap diam internasional dan membiarkan arogansi Israel terhadap hukum dan resolusi PBB. Kuwait meminta segenap negara untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap warga sipil Palestina.
Dubes al-Ghanim meminta untuk mengingat bahwa penjajah terus melancarkan kebijakan rasial dan apartheid, terutama berkaitan dengan hak minimum untuk hidup, dan hak menentukan nasib. Dan menyerukan untuk mengakhiri penjajahan dan mendirikan negara Palestina berdaulat dengan ibukota al-Quds timur, sesuai resolusi PBB terkait.
Dubes menegaskan bahwa Israel terus melanjutkan yahudisasi kota al-Quds, mengubah symbol keagamaan dan sejarah, menggusur infrastruktur, melakukan penggusuran di bagian bawah Masjidil Aqsha dan situs keagamaan lainnya di al-Quds, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap konvensi Jenewa ke-4.
Langkah ini dengan sendirinya akan mengurangi upaya internasional yang hendak mengakhiri penjajahan dan mendirikan negara Palestina berdaulat, lanjut al-Ghanim.
Pada saat yang sama, Kuwait mengecam keras pelanggaran Israel di al-Quds, yang bertujuan mengokohkan eksistensi yahudi dan menghapus eksistensi Palestina, Arab dan Islam di kota tersebut.
Kuwait juga memaparkan kekhawatirannya terhadap rencana Israel menggusur rumah dan kawasan hunian di al-Quds untuk kepentingan permukiman zionis, dan mengubah peta demografi kota, serta upaya membagi Masjidil Aqsha secara waktu dan tempat, dan mengubah kondisi menjadi semakin memburuk, yang memicu gelombang konflik baru dan kekerasan.
sumber: infopalestina