NASIONAL

Lawan Kezaliman PIK 2, MUI akan Temui Presiden dan DPR

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menemui Presiden Prabowo hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melawan kezaliman Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pertemuan itu melalui Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN PIK 2 yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI beberapa waktu lalu yang merekomendasikan untuk mencabut PSN PIK 2 karena banyak mudhorotnya untuk rakyat, khususnya yang berada di area proyek tersebut.

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN PIK 2, KH Masduki Baidlowi, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah membuat tim perumus untuk menyusun laporan dari temuan terkait kezaliman PSN di PIK 2.

“Sesegera mungkin akan kita laporkan. Sekarang kita sudah bikin tim perumus, bagaimana mengenai laporan yang semestinya dilakukan oleh tim pada pemerintah,” kata Kiai Masduki di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Selain Presiden Prabowo dan DPR RI, Ketua MUI Bidang Infokom ini menambahkan, tim tersebut juga akan bertemu untuk melaporkan temuannya kepada lembaga-lembaga terkait atas persoalan PSN di PIK 2.

“Ya menemui Presiden, pimpinan DPR, dan lembaga-lembaga terkait ya. Mudah-mudahan Allah memudahkan, sehingga kita bisa segera bertemu dan kemudian melakukan langkah berikutnya sebaiknya seperti apa,” sambungnya.

Kiai Masduki mengungkapkan, pihaknya baru saja menemui Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Banten yang terdiri dari para ulama dan aktivis Banten.

Dalam pertemuan tersebut, Kiai Masduki menerangkan, masyarakat Banten melaporkan tiga masalah serius terkait proyek PSN di PIK 2.

Pertama, kata dia, alih fungsi lahan pertanian sawah yang diuruk tanpa mempertimbangkan hak-hak kepemilikan dari orang yang punya sawah.

“Dihargai yang tidak semestinya. Jadi alih fungsi lahan pertanian. Ini saya kira bertentangan visi misi Prabowo, salah satunya adalah ketahanan pangan,” lanjutnya.

Kiai Masduki menerangkan, area tersebut memiliki lahan pertanian yang sangat luas, baik punya pemerintah terkait hutan lindung maupun sawah dan tambak masyarakat, sebagai bahan baku ketahan pangan.

Namun, menurut pengakuan warga, malah diubah fungsinya menjadi area proyek tersebut. Kedua, alih fungsi hak publik pantai yang tidak boleh dimiliki oleh pribadi.

“Kalau pun hendak menguasai harus melakukan kerja sama dengan pemda dan stake holder. Itu belum ada kesepakatan dan izin apa-apa, tapi sudah disertifikasi, yang alhamdulillah akan dicabut oleh pemda,” terangnya.

Ketiga, alih fungsi hutan lindung ke hutan produksi. Menurutnya, peralihan tersebut sampai sekarang belum ada izin, tetapi sudah dilakukan proses pematangan-pematangan lahan yang bertentangan dengan undang-undang.

“Jadi, kata masyarakat Banten, bukan cuma pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, pelanggaran terhadap undang-undang, tapi sudah pelanggaran terhadap kedaulatan,” tegasnya.

Oleh karena itu, MUI meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan, KPK dan kepolisian, untuk memproses ini semua sesegera mungkin sesuai dengan kehendak Presiden Prabowo.

sumber: muidigital

Artikel Terkait

Back to top button