Lebih Baik Dipaksa Masuk Surga daripada Ikhlas Masuk Neraka
Yusuf Qaradhawi menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi’in sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: “apa yang biasa tampak daripadanya.” (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. As’ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hlm. 431-436).
Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, di mana pun dan kapan pun! Al-Quran turun untuk semua manusia sampai akhir zaman.
Karena itu, yang diseru dalam QS 24:31 adalah “mukminat”. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita China, wanita Papua, wanita Minang, wanita dan sebagainya. Sejak Al-Qur’an diturunkan, hingga kini, bahkan sampai kiamat, bentuk tubuh dan tata letak organ-organ wanita juga tidak berubah!
Perlukah dipaksa?
Kita simak sekali lagi bunyi UUD 1945 pasal 31 ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta dan akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.”
Kaum muslimin pasti memahami, bahwa orang yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, adalah orang yang menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Melaksanakan shalat lima waktu, menjalankan puasa Ramadhan, membayar zakat, taat kepada orang tua dan guru, dan juga mengenakan jilbab untuk menutup aurat adalah ibadah-ibadah untuk membentuk insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia – sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi.
Amanah konstitusi itu tentu berlaku untuk semua lembaga pendidikan di Indonesia. Karena amanah itu ditujukan kepada pemerintah, maka yang lebih utama melaksanakannya adalah sekolah-sekolah negeri.
Pertanyaannya, apakah bagi seorang muslimah, mengenakan jilbab untuk menutup aurat, itu satu bentuk ibadah kepada Allah SWT? Di sinilah perlunya pemerintah berkonsultasi dengan para ulama dan pakar Pendidikan dalam mengeluarkan peraturan soal seragam sekolah! Kaum muslimin memiliki ajaran yang jelas tentang aurat dan pakaian.
Kondisi yang khas tiap-tiap daerah pun perlu diperhatikan. Mungkin, suatu aturan tentang pakaian seragam sekolah cocok untuk suatu provinsi, tapi belum tentu cocok untuk provinsi lainnya. Mungkin juga berbeda untuk satu sekolah dengan sekolah lain.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Indonesia bukan negara sekuler! Semoga para pemimpin muslim yang sedang diberi amanah kekuasaan bersedia memperhatikan ajaran-ajaran Tuhan Yang Maha Esa dalam mengeluarkan kebijakan.
Sebab, mereka dan kita semua pasti akan menghadap Allah. Tentu Allah ridho jika para pemimpin kita membuat kebijakan yang mendorong para pelajar kita agar semakin taat kepada Allah SWT, semakin beradab kepada orang tua dan guru, serta menjadi manusia-manusia yang bermanfaat pada sesama!
Dr. Adian Husaini
Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia