Lembaga HAM Minta PBB Hentikan Kejahatan Israel terhadap Warga Al-Quds
Al-Quds (SI Online) – Lembaga HAM Palestina Hemaya Center menilai bahwa tindakan pembongkaran dan pengusiran yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel merupakan perpanjangan nyata dari kejahatan pengusiran warga Palestina dari tanah mereka pada tahun 1948 dan 1967.
Pelanggaran tersebut menurut hukum humaniter internasional digolongkan sebagai kejahatan perang, yang pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Senin (24/1), Hemaya Center menyatakan penolakannya atas sikap otoritas pendudukan penjajah Israel yang mencari-cari alasan untuk membenarkan tindakan ini dan menutupinya dengan langkah-langkah prosedur hukum.
Hemaya Center meminta Sekretaris Jenderal PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk segera bertindak menghentikan pembongkaran dan pengusiran di kota al-Quds, serta menyelidikinya dan membawa mereka yang terlibat dalam kejahatan pemindahan ke pengadilan.
“Dalih bahwa bangunan dan fasilitas yang dihancurkan tersebut tidak berizin adalah pembenaran terbuka yang tidak memiliki pembenaran hukum, terlebih mengingat penolakan otoritas pendudukan Israel untuk memberikan izin bangunan kepada warga Palestina di al-Quds, atau pengenaan denda dan biaya yang sangat tinggi.” ungkao Hemaya Center dalam pernyataannya.
Pernyataan itu menambahkan, “Kami memantau dengan sangat prihatin terjadinya peningkatan laju pembongkaran dan pengusiran di al-Quds selama dua pekan terakhir. Karena otoritas pendudukan Israel menghancurkan 19 fasilitas ekonomi dan rumah hanya dalam 13 hari, antara 9-22 Januari 2022.”
Pembongkaran dilakukan terhadap fasilitas ekonomi, toko, rumah, kuburan dan stadion. Pembongkaran terkonsentrasi di kampong Syaikh Jarrah, al-Walaja, Isawiya, Wadi al-Jauz dan Jabal al-Mukaber.
Hemaya Center menegaskan bahwa pembongkaran rumah-rumah Palestina di al-Quds merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua norma dan perjanjian internasional, dan upaya yang jelas untuk membatasi penduduk al-Quds untuk memaksa mereka bermigrasi.
Lembaga HAM Palestina ini menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses yahudisasi perluasan pemukiman pendudukan Israel di kota al-Quds.
sumber: infopalestina