Lembaga Kesehatan MUI Tak Sarankan Vasektomi karena Berisiko Tinggi

Bayu menerangkan Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vasektomi sejak 1979 yang menyatakan vasektomi hukumnya haram. Bayu menjelaskan bahwa pemandulan adalah aktivitas yang membatasi ketetapan Allah terkait reproduksi manusia.
Bayu menyarankan agar menggunakan metode untuk mencegah kehamilan dengan cara metode efektif terpilih lainnya seperti ayudi, spiral, suntikan maupun yang lainnya. Bayu menceritakan pengalamannya memiliki pasien yang melakukan vasektomi.
Ketika itu, pasien tersebut istrinya meninggal, kemudian menikah lagi. Istrinya barunya ini ingin memiliki anak, sementara suaminya sudah melakukan vasektomi. Akhirnya mencoba rekanalisasi tetapi tidak berhasil. Atas kejadian ini, sang istri akhirnya menceraikan suaminya.
“Jadi pengalaman tersebut sebaiknya dihindari karena ada pilihan lain yang lebih baik. Kalo dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak boleh merusak organ-organ yang diberikan Allah SWT,” tutupnya.
sumber: muidigital