NASIONAL

Terbit SKB Tiga Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan Seragam Keagamaan

Jakarta (SI Online) – Tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat.

“SKB ini diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan,” kata Nadiem dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.

Pertama, kata dia, bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD RI 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, bahwa pakaian seragam atribut bagi para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Menurut Nadiem, SKB tiga menteri ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Artinya, sekolah negeri itu yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.

“Berarti, semua yang mencakup SKB tiga menteri ini mengatur sekolah negeri,” ujarnya.

Selanjutnya, Nadiem mengatakan esensi dari SKB tiga menteri ini adalah para murid dan guru, tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam atau atribut tanpa kekhususan agama, dan seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

“Kunci yang harus ditekankan dalam SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu ada pada individu yaitu guru, murid dan orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” jelas dia.

Maka dari itu, Nadiem mengingatkan pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Karena, ini hak masing-masing individu murid dan guru.

“Karena ada peraturan itu haknya individu dan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan, berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan,” tandasnya.

sumber: viva.co.id

Artikel Terkait

Back to top button