Lima Ambiguitas Putusan MK Soal Uji Materi UU Ciptaker Menurut Denny Indrayana
Ambiguitas ketiga; MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Namun, 10 putusan MK yang lain terkait UU yang sama menyatakan permohonan tidak diterima.
“Bagaimana mungkin suatu putusan yang masih berlaku tidak boleh diuji isinya?” ujar dia.
Denny Indrayana mempertanyakan, dengan memutuskan tidak menerima semua pengujian materil itu apakah putusan MK telah menjadi dasar terjadinya impunitas konstitusi bagi norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi melanggar UUD 1945.
Ambiguitas keempat; Advokat Denny Indrayana mengatakan putusan uji materi MK terhadap UU Cipta kerja menimbulkan multitafsir.
Dua pendapat yang muncul, pertama kubu yang berpandangan UU Cipta Kerja masih bisa dilaksanakan dalam dua tahun. Sedang kubu lainnya berpendapat UU Cipta Kerja tidak boleh lagi diimplementasikan sama sekali.
Ambiguitas kelima; Putusan MK soal Cipta Kerja dinilai sangat ketat menerapkan formalitas pembuatan UU, termasuk mengkiritisi minimnya ruang partisipasi publik. Namun, MK tidak menerapkan standar yang sama ketika menguji formal perubahan Undang-Undang KPK dan perubahan Undang-Undang
Minerba, yang juga super kilat.
“Seharusnya kedua perubahan UU KPK dan Minerba itu pun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Denny Indrayana menilai putusan MK tentang uji materi UU Cipta Kerja. []