MUAMALAH

Lima Cara Utama Mengkaji Ekonomi Syariah Perspektif Fikih

Langkah Kajian Muamalah Perspektif Kitab Mazhab

Para pengkaji dapat menerapkan beberapa langkah berikut ini:

Pertama: Pahami istilah.

Dalam fikih muamalah banyak istilah yang digunakan. Istilah ini biasanya menggunakan bahasa Arab. Pengkaji dapat memahami istilah ini dengan merujuk pada kamus istilah atau ensiklopedi. Atau bisa juga memperhatikan padanan kata Arab dengan bahasa lain pada kamus tertentu.

Kedua: Uraikan masalah dengan jelas dan sistematis.

Kenyataan yang muncul di lapangan atau pernyataan teks diurai secara rinci, jelas, dan sistematis. Dalam kajian pembiayaan berbasis IT misalnya, pengkaji dapat mengurai apa yang terjadi, mengapa muncul, dan bagaimana transaksi berbasis IT dilaksanakan.

Hubungkan pula tiga hal ini dengan teori baku tentang transaksi berbasis IT. Materinya bisa dikaitkan dengan teori pembiayaan syariah berbasis IT misalnya murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Kaitan tentang flatform dan sifat alur transaksi diuraikan pula. Atau bisa dikaitkan dengan fatwa DSN MUI.

Masalah adalah kesenjangan antara teori dengan kenyataan. Dalam hal ini, pengkaji dapat mengaitkan kedua hal ini dengan penjelasan yang logis sesuai teori dan verifikatif berdasarkan kenyataan di lapangan.

Ketiga: Jelajah ragam pendapat ulama.

Berbagai rujukan yang ada telah menyediakan ragam pemikiran fikih. Pengkaji dapat menjelajah dan membaca produk pemikiran melalui berbagai sumber. Agar hasil bacaan lebih otentik, pilih rujukan asli yang biasanya berbahasa Arab. Tentu, pengkaji harus cakap dan kompeten dalam berbahasa Arab terutama pada kajian teks. Orientasi kajian ini bisa dua hal. Pertama, pada satu Mazhab. Kedua, pada beragam mazhab.

Untuk kajian satu mazhab, pengkaji dapat menelusuri berbagai kitab dalam mazhab tersebut. Pada Syafi’iyah misalnya, dapat dirujuk pada al-Umm li al-Imam al-Syafi’i, atau pada kitab ulama Syafi’iyah.Sebut sajamisalnya kitab Nihayah al-Mathlab li al-Juwaini, al-Basith/al-Wasith/al-Basith fi al-Fiqh al-Syafi’i, al-Mamju’ Syarh al-Muhadzdzab li al-Nawawi, atau Fath al-Mu’in li al-Malibari.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button