NASIONAL

Lindungi Masjid dan Tokoh Agama, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan

Namun, sayangnya, jelas HNW, RUU PTSA ini seakan tertahan di Badan Legislasi DPR tanpa ada tindak lanjut pembahasan bersama dengan pemerintah.

“RUU ini sudah beberapa tahun masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, tapi progresnya seperti tertahan di Baleg. Padahal, dari segi naskah akademik dan draft RUU sudah selesai disiapkan oleh FPKS selaku pengusul RUU itu,” tukasnya.

HNW berharap agar semua pihak dapat berpikir dewasa untuk kepentingan bangsa dalam menghadirkan RUU-RUU yang memang dibutuhkan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu.

“Dari banyak kasus yang ada, sebenarnya itu sudah cukup bukti pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama semakin perlu untuk disahkan atau diundangkan. Agar tokoh agama tenteram melaksanakan fungsinya, dan simbol agama termasuk masjid, akan terus terjaga kehormatannya, sehingga umat beragama akan makin banyak mendapat manfaat dari keberadaan masjid yang aman dari tindakan kejahatan seperti vandalisme dan pembakaran,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button