Lindungi Warga Lewat Perda, Ketua DRPD Kota Bogor: Kita Adalah Dai Sebelum Apapun
Bogor (SI Online) – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menegaskan bahwa tugas utama seorang Muslim adalah menjadi dai yang selalu menyampaikan kebenaran dan mengajak kebaikan.
Ia mengutip perkataan ulama tentang prinsip dari para pendakwah yaitu “kita adalah juru dakwah (da’i) sebelum profesi apapun“.
“Insyaallah kita adalah seorang dai sebelum menjadi siapapun, sebelum menjadi apapun. Dakwah ini adalah jalan terbaik dan jalan mulia yang dicontohkan manusia paling mulia yaitu Nabi Muhammad Saw,” jelas Atang saat memberikan sambutan di acara pelantikan pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor, Sabtu (18/12/2021).
Sebagai seorang pejabat, Atang mengaplikasikan kepeduliannya terhadap persoalan masyarakat melalui peraturan daerah (perda). Di bawah kepemimpinannya, baru-baru ini DPRD Kota Bogor berhasil mengesahkan perda Pencegahan dan Penanggulan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
“Berkat dukungan para dai, aktivis dan berbagai pihak, DPRD berhasil mengesahkan Perda P4S pada 29 November 2021 lalu. Perda ini cukup panjang prosesnya karena kita tahu situasi negara ini tidak sedang baik-baik saja, terutama yang memiliki kekuasaan tidak ramah terhadap perjuangan umat,” ungkapnya.
“Namun alhamdulillah berkat doa dan dukungan para ulama, Perda P4S ini dapat disahkan meskipun ada yang tidak optimal. Ketika raperda ini dirancang dengan baik dan optimal namun kemudian pasal-pasal mengenai sanksi didrop semua,” tambah Atang.
Meski demikian, hal itu bisa ditemukan titik temunya dengan mencantumkan pasal sanksi sesui undang-undang yang berlaku sebelumnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, masalah penyimpangan seksual di Kota Bogor cukup miris. Banyak kasus terjadi dan yang teranyar menimpa seorang siswa sekolah dasar.
“Komite Perlindungan Anak Kota Bogor mengungkapkan bahwa penyimpangan seksual bukan alamiah tapi penyakit, karena mereka menemukan kasus anak SD menjadi korban dari gurunya yang melakukan penyimpangan perilaku seksual,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya berharap keberadaan Perda P4S bisa dioptimalkan ke depannya.