Lindungi Warga Lewat Perda, Ketua DRPD Kota Bogor: Kita Adalah Dai Sebelum Apapun
Selain itu, Atang juga menyampaikan tentang Perda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang mengatur delapan norma, yang diantaranya adalah norma susila dan minuman beralkohol (minol) yang masih ada di tengah-tengah masyarakat.
Atang pun mengingatkan kembali tugas mulia seorang Muslim yaitu mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran. Hal itu sesuai dengan perintah firman Allah di dalam surat Ali Imran ayat 104 yang artinya:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
“Mudah-mudahan kita selalu berusaha mengajak yang makruf dan punya kekuatan mencegah yang munkar. Dan insyaallah DPRD siap bekerjasa dan mendukung para da’i dan aktivis Islam agar Kota Bogor yang kita cintai ini diberkahi Allah SWT,” tandas Atang.
red: adhila