Lomba BPIP Cederai Santri, HNW Ingatkan Jasa Besar Ulama dan Santri dalam Kemerdekaan
Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR yang di antaranya membidangi urusan agama ini menjelaskan, Negara melalui pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengakui bahwa tidak ada pertentangan antara Santri dan Ulama dengan semangat kebinekaan dan keindonesiaan.
Dalam UU Pesantren Pasal 10 ayat (4) misalnya disebutkan, Santri dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
“Artinya integrasi semangat keislaman dan kebangsaan di kalangan Santri sejatinya sudah selesai dan bisa jalan beriringan. Jangan justru lembaga Negara seperti BPIP kembali mempersoalkannya, yang akan berakibat kepada munculnya lagi saling curiga dan stigma,” ujar Hidayat.
Menurutnya, BPIP dan programnya harusnya menjadi contoh bagaimana mengamalkan Pancasila dengan mempersatukan bangsa dan merawat kesatuan bangsa sebagaimana sila ke-3 Pancasila.
“Jangan dengan dalih memperingati Hari Santri Nasional, malah menumbuhkan lagi benih-benih pecah belah bangsa, dengan stigma negatif terhadap Para Santri, yang justru telah banyak berjasa seperti Resolusi Jihad untuk mempertahankan Indonesia Merdeka, dan juga peran mereka menyelamatkan Indonesia dan Pancasila dengan menggagalkan pemberontakan PKI,” pungkasnya.
red: adhila