MA Batalkan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah, Anggota DPR Asal Sumbar: Saya Bersyukur
Sebelumnya, MA membatalkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam petikan putusan MA yang dikutip pada hari Jumat (7/5) disebutkan bahwa MA memerintahkan kepada Termohon I (Menteri Agama), Termohon II (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), dan Termohon III (Menteri Dalam Negeri) untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021.
Hakim menilai SKB tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 Angka 1 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Permohonan uji materi SKB 3 Menteri tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
sumber: ANTARA