MA Kurangi Hukuman HRS, Wakil Wantim MUI: Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Habib Rizieq Syihab (HRS) menjadi dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan.
“Keputusan MA tersebut walaupun belum memenuhi rasa keadilan harus diterima dengan baik,” ujar Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Senin (15/11/2021).
Pihaknya berharap, putusan MA tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pembenahan.
“Semoga ini bisa dipersepsikan sebagai mile stone untuk melakukan koreksi lebih komprehensif dan totalitas dengan semangat pertobatan dan pencerahan,” kata Kiai Muhyiddin.
“Kita tetap berharap ada tahapan koreksi berikutnya sebagai wujud dari kesadaran kolektif untuk membumikan hukum sebagai panglima tertinggi,” tambahnya.
Baca juga: MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Syihab Jadi Dua Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi
Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu mengingatkan bahwa setiap kezaliman akan mengundang petaka.
“Ketidakadilan, kezaliman dan rekayasa keji pasti akan mengundang malapetaka bukan hanya bagi para pelakunya bahkan juga bagi orang yang tak berdosa,” jelasnya.
Baca juga: Pengurangan Hukuman Dua Tahun Belum Finish, Habib Rizieq Masih Akan Ajukan PK
Menurut Kiai Muhyiddin, adanya kegaduhan, kekacauan dan keterpurukan akan terus menghantui mereka yang andil dalam melakukan rekayasa jahat demi meraih kepentingan jangka pendek.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan vonis itu dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
red: adhila