Mahfud MD: LGBT Diciptakan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang
Jakarta (SI Online) – Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan tentang tidak adanya pasal yang secara khusus melarang Lesbian Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru-baru ini disahkan.
Penjelasan Mahfud MD itu disampaikan saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional “KUHP Baru; Wujud Kedaulatan Hukum Bangsa Indonesia” yang digelar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) di Puncak, Bogor, 20 Mei 2023.
Mahfud mengatakan, larangan LGBT tidak termuat dalam UU KUHP yang baru meskipun hal itu dilarang oleh agama.
“Kan LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya,” ungkap Mahfud dikutip dari saluran Youtube KAHMI Nasional, Ahad (21/05). Pernyataan Mahfud ini dapat disaksikan mulai menit ke 24:36.
Dewan Pakar MN KAHMI itu beralasan, LGBT diciptakan oleh Tuhan. Karena itu tidak boleh dilarang.
“Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan, oleh sebab itu ndak boleh dilarang. Wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi,” kata dia.
Namun, lanjut Mahfud, perilaku menunjukkan LGBT itulah yang tidak diperbolehkan. “Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itu itulah yang tidak boleh,” jelas dia.
“Sehingga apa rumusannya akhirnya di dalam KUHP itu yang sekarang, yang masih akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya ‘barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur’. Kan LGBT itu bisa tercakup di situ meskipun tidak semuanya,” lanjut dia.
“Sebab misalnya dewasa tidak di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” tutur Mahfud.
Sementara itu, para ahli kedokteran telah lama menyampaikan bahwa LGBT bukanlah kodrat, tetapi termasuk dalam gangguan kejiwaan. Artinya LGBT adalah penyakit yang dapat disembuhkan.
Pakar kedokteran jiwa, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, almarhum Prof Dr dr Dadang Hawari, pada 2016 lalu ppernah menegaskan bahwa perilaku LGBT termasuk dalam gangguan kejiwaan. Dadang menyebut, informasi yang membenarkan perilaku LGBT adalah informasi yang salah.
“Justru kalau informasi soal LGBT itu yang melanggar, yang tidak benar untuk dipromosikan. Informasi itu harus sesuai dengan ketentuan di negara kita, LGBT tidak dibenarkan. Bahwa LGBT itu ada, memang benar. Tapi, tidak dibenarkan. Bahwa LGBT itu penyakit gangguan jiwa, memang benar,” tutur Dadang kepada wartawan di kantor Sekretariat Gerakan Indonesia Beradab, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016) silam.