Mahkamah Agung Kurangi Vonis Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara
Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.
Baca juga: PT DKI Tolak Banding Munarman, Justru Malah Tambah Hukuman
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan bahwa kliennya bukan teroris sebagaimana dakwaan jaksa.
“Satu yang mau saya catat dan ini penting, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris,” jelas Aziz usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022), dikutip melalui siaran langsung di KompasTV Live.
Aziz mengatakan demikian berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Munarman.
“Kenapa, karena dipasal itu bukan menyebutkan terkait pasal seorang yang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana sebagaimana diatur dalam ketentutan UU Pasal 13 C tentang terorisme,” jelasnya.
red: farah abdillah