Mahkamah Internasional: Israel Wajib Patuhi Konvensi Genosida
Gaza (SI Online) – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan keputusannya atas permintaan mendesak yang diajukan oleh Afrika Selatan mengenai situasi di Rafah dan menekankan bahwa “Israel tetap berkewajiban untuk mematuhi Konvensi Genosida, termasuk menjamin keamanan warga Palestina di Gaza.”
“Perkembangan yang terjadi, terutama di Rafah, akan sangat meningkatkan apa yang dianggap sebagai mimpi buruk kemanusiaan dengan konsekuensi yang tak terhitung. Situasi berbahaya di Gaza memerlukan implementasi segera dari tindakan yang disebutkan dalam perintah yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari.” ungkap ICJ dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Sabtu (17/2/2024).
Afrika Selatan Mengajukan Permohonan Mendesak
Pemerintah Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan apakah keputusan yang diumumkan oleh Israel untuk memperluas operasi militernya di Rafah, tempat perlindungan terakhir bagi para penyintas di Gaza, mengharuskan pengadilan tersebut menggunakan kewenangannya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza.
Dalam permintaannya, pemerintah menekankan bahwa, berdasarkan Pasal 75 (1) Peraturan Mahkamah Internasional bahwa pengadilan dapat memutuskan kapan saja untuk mempertimbangkan atas inisiatifnya sendiri apakah keadaan kasus memerlukan indikasi tindakan sementara yang harus diambil. atau dipatuhi oleh salah satu atau semua pihak.”
Afrika Selatan mengatakan, dalam permintaan yang diajukan ke pengadilan pada hari Senin mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya di Rafah telah menyebabkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran yang lebih luas.
Sejak tanggal 7 Oktober lalu, tentara pendudukan Israel melanjutkan agresinya terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan Amerika dan Eropa, ketika pesawat-pesawatnya mengebom sekitar rumah sakit, gedung, menara, dan rumah-rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya di atas kepala warga Palestina dan mencegah masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Agresi berkelanjutan pendudukan terhadap Gaza menyebabkan kematian 28.775 orang dan melukai 68.552 orang, selain itu lebih dari 85 persen (sekitar 1,9 juta orang) penduduk Jalur Gaza harus mengungsi, menurut otoritas Jalur Gaza dan badan-badan internasional.
sumber: infopalestina