Maklumat MUI DKI: Pelaksanaan Ibadah Dilakukan dengan Pengetatan Prokes
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan kegiatan beribadah di masa pandemi Covid-19.
Maklumat yang dikeluarkan pada 23 Juni 2021/12 Dzulqo’dah 1442 H itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Sekum KH Yusuf Aman, MA.
Dalam maklumat itu, MUI menekankan kepada Ulama dan Khatib se-Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan beribadah untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dibutuhkan tindakan riil dalam rangka pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan, salah staunya melaksanakan aktifitas ibadah sehari-hari dengan lebih memperketat protokol kesehatan,” demikian ungkap MUI.
Selain itu, MUI juga menyerukan kepada umat Islam agar terus memperbanyak doa dan zikir kepada Allah SWT agar pendemi Ini segera berakhir, dan masyarakat Jakarta kembali dapat menjalani kehidupan normal.
red: shodiq ramadhan