Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir akan Dibawa ke ICC
Khartoum (SI Online) – Pemerintah Sudan dan kelompok pemberontak di Darfur sepakat bahwa semua orang yang diburu oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) harus diadili di sana. Daftar tersebut termasuk mantan Presiden Omar al-Bashir.
Bashir yang telah dipenjara di Khartoum sejak dia digulingkan setelah unjuk rasa tahun lalu, diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
Menteri Informasi Sudan Faisal Saleh tidak secara rinci menyebut nama Bashir saat mengumumkan langkah pemerintah tapi keputusan itu diterapkan pada semua dari lima tersangka asal Sudan yang diinginkan ICC terkait kekerasan di Darfur.
Bashir merupakan satu dari lima tersangka itu. Pemerintah dan kelompok pemberontak mencapai kesepakatan selama pertemuan di Juba, ibu kota Sudan Selatan. “Itu termasuk menghadirkan mereka yang mendapat surat perintah penahanan oleh ICC,” papar Mohamed al-Hassan al-Taishi, anggota dewan kedaulatan Sudan.
Taishi juga menjelaskan, kedua pihak sepakat menciptakan pengadilan khusus Darfur untuk investigasi dan mendengarkan berbagai kasus termasuk yang diinvestigasi oleh ICC.
“Pengadilan akan memproses para tersangka terkait Darfur yang tidak didakwa oleh ICC,” papar Nimri Mohamed Abd, kepala negosiator warga Darfur di Juba.
“Berbagai kelompok di Darfur dan pemerintah Sudan sepakat bekerja sama penuh dengan ICC,” ujar Nimri.
sumber: sindonews.com