Mantan Tokoh FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Pakar Hukum: Tak Bisa Dilarang
“Kita tidak bisa men-judge sebuah organisasi yang baru saja dideklarasikan dan bahkan belum melakukan kegiatan apa-apa,” kata Refly.
Secara hukum, Refly menjelaskan bahwa hukum itu menilai sesuatu yang objektif terjadi. Jika memang nanti ormas baru ini melakukan pelanggaran hukum maka baru bisa ditindak.
Menurutnya, pendirian organisasi akan dilarang ketika yang mendeklarasikan merupakan orang-orang yang dilarang karena putusan pengadilan, bukan karena larangan pemerintah tanpa dasar.
Tidak Boleh Dilarang Berorganisasi
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan pembubaran FPI tidak membuat anggota organisasi tersebut terlarang berorganisasi.
Menurut Bivitri, meski Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara de jure, hal itu tak menghilangkan hak anggota-anggotanya untuk berorganisasi. Menurut Bivitri UUD 1945 menjamin hal itu.
“Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa dilarang. Hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar,” ujar Bivitri, seperti dilansir Tempo, Rabu (30/12/2020).
red: a.syakira/dbs