Masinton Tolak Wacana Presiden Dua Periode Maju Lagi Jadi Cawapres
“Statemen Humas MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah,” kata Jimly melalui akun twitternya.
Jimly yang kini menjadi Anggota DPD asal DKI Jakarta itu menambahkan, UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres.
“Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden,” ungkap Jimly.
Dia menilai Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.
Ia lalu menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya”.
Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
red: a.syakira