NASIONAL

Masjid Dirusak di Bandung, Bukhori: Darurat Perlindungan Simbol Agama

Jakarta (SI Online) – Sebuah masjid di Kecamatan Coblong, Kota Bandung menjadi target perusakan oleh oknum warga yang diduga gila pada 23 September 2020. Tidak hanya itu, pelaku juga turut melayangkan ancaman pembunuhan terhadap pengurus masjid yang memergoki ulah pelaku di lokasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyesalkan insiden perusakan rumah ibadah yang kembali terulang. Ia menilai insiden kekerasan yang menyasar rumah ibadah acapkali terjadi dalam beberapa bulan terakhir sehingga butuh tindakan segera untuk mengantisipasi keberulangan.

“Di awal tahun 2020, tepatnya 29 Januari 2020, kita telah dibuat miris dengan insiden perusakan musala Al-Hidayah di Minahasa Utara. Dan belum genap setahun pasca insiden tersebut, kita mendapati kabar bahwa peristiwa serupa kembali terulang di Jawa Barat. Artinya, ini menunjukan betapa rentannya simbol agama menjadi objek kekerasan dan sangat potensial menyulut konflik horizontal, ungkap Bukhori di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Ditangkap Merusak Masjid, Pria di Bandung Mengaku Gila

Menurutnya, isu toleransi dan kerukunan umat beragama sulit diwujudkan apabila hanya bertumpu pada model program yang mengedepankan agenda sosialisasi semata. Pendidikan moderasi beragama itu penting, tetapi akan jauh lebih efektif dan berdampak apabila ditunjang dengan penerapan sistem hukum yang memadai.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya posisi tokoh agama sebagai aktor terdepan dalam merealisasikan perannya sebagai agen kerukunan umat beragama sehingga butuh dilindungi dalam menjalankan fungsinya yang sensitif di tengah masyarakat. Selain terhadap tokoh agama, perlindungan terhadap simbol agama, seperti rumah ibadah, juga menjadi krusial mengingat kedudukannya yang sakral dan sensitif bagi para penganutnya.

“Bagi masyarakat beragama,” demikian politisi PKS ini, “simbol agama adalah hal yang fundamental. Ia lahir dari pengalaman religius dan menjadi media komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sehingga harus dijaga dan dihormati kedudukannya. Konflik sosial seringkali pecah di tengah masyarakat akibat pelecehan terhadap unsur ini. Kita butuh rambu-rambu khusus, salah satunya melalui UU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, untuk mengondisikan masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi kedudukan simbol agama”.

Anggota Baleg ini menambahkan, terdapat sejumlah implikasi positif dari penerapan UU ini apabila disahkan. Pertama, mendorong kehidupan antar umat beragama yang toleran serta penghormatan terhadap tokoh dan simbol agama yang diakui berdasarkan hukum positif di Indonesia. Kedua, memastikan suasana sosial yang kondusif di masyarakat melalui keberpihakan hukum yang tegas menindak pelaku yang melecehkan tokoh dan simbol agama sehingga potensi ketegangan sosial bisa terhindarkan. Ketiga, mendudukan simbol-simbol agama ke posisi yang luhur dan diakui oleh hukum positif Indonesia sehingga tercipta keharmonisan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang relijius.

“Simbol agama adalah sesuatu yang disakralkan dan dimuliakan oleh para penganut agama. Menodai dan melecehkan simbol agama sama halnya dengan merendahkan para penganutnya. Konsekuensinya, potensi perpecahan sulit dihindarkan. Karena itu, diperlukan adanya perlindungan terhadap semua simbol agama dari segala bentuk penodaan, pelecehan, dan perusakan,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button