Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, Fadli Zon: Ini Kesalahan Fatal, Harus Diinvestigasi
Kedua, penyusunan roadmap ini tidak melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait. Adanya protes Muhammadiyah dan kelompok keagamaan lain adalah buktinya. Padahal, ormas seperti Muhammadiyah, misalnya, telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan jauh sejak sebelum Republik ini lahir.
Lebih lanjut, menurutnya, kasus hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dari PP No. 57/2021 lebih aneh lagi, karena PP tersebut seolah seperti hendak mengamandemen UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa kurikulum wajib memuat pendidikan agama, pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
“Hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dari PP No. 57/2021 menunjukkan jika Pemerintah tidak belajar dari kesalahan hilangnya frasa “agama” dari Peta Jalan Pendidikan,” ujarnya.
Kata dia, jika semula tuduhan kecerobohan hanya tertuju ke Kemendikbud maka kasus kedua ini telah melebarkannya, sebab dalam penyusunan peraturan pemerintah ada peran Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM.
“Siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kecerobohan esensial semacam ini? Jangan salahkan jika kemudian publik jadi bertanya: kebijakan-kebijakan pendidikan semacam ini sebenarnya datang dari mana? Apakah benar-benar dari internal Kemendikbud dan pemerintahan? Atau konsep yang lahir dari lembaga lain di luar atau oknum-oknum di luar?” katanya.
Ia menyadari bahwa Mendikbud tak punya basis kuat dalam bidang pendidikan, mungkin juga pengetahuan sejarah, sehingga ia tentu dibantu sejumlah tim pemikir di sekitarnya.
“Masalahnya siapa saja mereka? Ini bukan kali pertama kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan mendapat sorotan demikian tajam dari masyarakat. Kalau benar-benar lahir dari internal Kemendikbud, biasanya para birokrat pemerintahan tak akan pernah seceroboh itu dalam menyusun legal drafting kebijakan, apalagi yang sifatnya sensitif,” ujar dia.
Tetapi, kalau konsep-konsep ini lahir dari lembaga luar, Pemerintah, terutama Kemendikbud, Maka perlu menjelaskan siapa lembaga atau konsultan yang mereka tunjuk untuk menyusun kebijakan-kebijakan agar publik menjadi tahu.
“Ini masalah yang sangat fundamental dan sangat serius, dan kalaulah ini sebuah keteledoran, maka ini keteledoran dan kecerobohan yang sangat fatal. Harus ada investigasi,” tandas Fadli.
red: adhila