SUARA PEMBACA

Mati Satu Tumbuh Seribu, Judi Online Ternyata Masih Masif

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90).

Ayat di atas menegaskan mengharamkan judi. Dalam terminologi agama judi diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu (Rafiq al-Mishru, Al Maysir Wa Qimar).

Maka wajar bila terjadi perjudian akan banyak dampak negatif dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, sosial, budaya dan ekonomi dan masih banyak lagi. Karena ketika syariat Allah SWT dilanggar akan mendatangkan kerugian. Allah SWT berfirman: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 91)

Bila dengan peringatan yang telah Allah berikan tidak menghentikan perjudian maka saksi dari sistem Islam akan di berikan berupa jawabir (penebus siksa akhirat) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali). Seperti inilah kesempurnaan Islam dalam menghentikan perjudian, halal dan haram menjadi standar kebijakan memutus suatu perkara. Wallahu a’lam.

Hani Handayani, Muslimah tinggal di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button