Membangun Kerja Sama Bisnis Islami
Syirkah mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis syirkah baik inan, abdan, mudharabah maupun wujuh. Misalnya dua orang insinyur melakukan syirkah dengan keahliannya (syirkah abdan), keduanya sama-sama memiliki modal yang di-syirkah-kan (syirkah inan). Sementara itu, ada pihak lain yang men-syirkah-kan modalnya ke dalam syirkah kedua insinyur tersebut (syirkah mudharabah). Pada saat menjalankan syirkah, kedua insinyur mendapat kepercayaan pedagang untuk membeli barang secara tunda (syirkah wujuh). Gabungan syirkah seperti ini disebut syirkah mufawadhah. Kebolehan syirkah model ini didasarkan bahwa menjalankan masing-masing syirkah diperbolehkan, maka menjalankan secara keseluruhannya pun diperbolehkan.
Pembubaran Syirkah
Syirkah menjadi batal karena meninggalnya salah seorang pesero (syarik), atau karena salah seorang di antara mereka gila, atau dikendalikan pihak lain karena al mahjur atau karena salah seorang di antara mereka membubarkannya.
Apabila syirkah tersebut terdiri dari dua orang, sementara syirkah adalah bentuk aqad yang mubah, maka dengan adanya hal-hal semacam ini, aqad tersebut batal dengan sendirinya sebagaimana aqad wakalah. Bila salah seorang syarik meninggal, dan mempunyai ahli waris yang telah dewasa, maka ahli warisnya bisa meneruskan syirkah tersebut. Dia juga bisa diberi izin untuk ikut dalam mengelola, di samping dia berhak menuntut bagian keuntungan.
Jika salah seorang syarik menuntut pembubaran, maka syarik yang lain harus memenuhi tuntutan tersebut. Apabila syirkah itu terdiri dari beberapa syarik, lalu salah seorang di antara mereka menuntut pembubaran, sementara yang lain tetap bersedia melanjutkan syirkah-nya itu, maka syarik yang lain statusnya tetap sebagai syarik, dimana syirkah yang telah dijalankan sebelumnya telah rusak, kemudian diperbaruhi di antara syarik yang masih bertahan untuk mengadakan syirkah tersebut.
Hanya permasalahannya, perlu dibedakan antara pembubaran dalam syirkah mudlarabah dengan syirkah yang lain. Dalam syirkah mudlarabah, apabila seorang pengelola menuntut dilakukan penjualan sedangkan syarik yang lain menuntut bagian keuntungan, maka tuntutan pengelola tersebut harus dipenuhi, sebab keuntungan tersebut merupakan haknya, karena keuntungan tersebut tidak terwujud selain dalam penjualan. Adapun dalam bentuk syirkah yang lain, apabila salah seorang di antara mereka menuntut bagian keuntungan, sementara yang lain menuntut dilakukan penjualan, maka tuntutan bagian keuntungan tersebut harus dipenuhi, sedangkan tuntutan penjualan tidak demikian.
Praktik Syirkah dalam Bisnis
Nejatullah Siddiqi menuliskan bahwa ketika Islam telah membolehkan semua bentuk bisnis untuk dilaksanakan oleh satu orang individu, maka bisnis tersebut juga boleh (sah) jika dilakukan secara bersama-sama atau dengan mengambil bagian di dalamnya.
Aplikasi bisnis seperti ini diantaranya adalah syirkah mudharabah untuk industri, perdagangan dan perniagaan, muzara’ah (pembagian hasil panen) serta musaqat (pertanian) dalam bisnis pertanian. Begitu pula syirkah abdan atau sana’i dalam kerajinan pada umumnya atau industri.[]
(shodiq ramadhan/dbs)