RESONANSI

Mempersatukan Umat (4)

Oleh: Mohammad Natsir

Satu Partai untuk Umat Islam Indonesia?

Desakan-desakan seringkali dikemukakan sejak beberapa waktu sampai sekarang dari pihak yang berkuasa untuk “menyederhanakan partai-partai”. Dalam hal ini disarankan supaya hanya diberi izin untuk umat Islam Indonesla, berdiri satu partai Islam saja.

Ini pasti akan dirasakan sebagal satu tekanan dan paksaan dari penguasa. Yang mungkin bisa dilhasilkan cara itu ialah semacam Hoko-kai di zaman fasis Jepang dulu. Ini bukan berarti kemajuan tetapi kemunduran seperempat abad.

Kalau yang dimaksudkan dengan apa yang disebut “penyederhanaan partai” itu ialah supaya dalam parlemen pilihan rakyat jangan terlampau banyak fraksi-fraksi, itu dapat dicapai dengan cara yang lebih mudah, dengan tidak menekan hak berkumpul dan berserlkat dengan secara paksa, yaitu dengan mengubah sistem pemilihan proporsional (perimbangan) dengan Č™istem personal untuk satu daerah pemlihan (konstituensi).

Organisasi Umat yang Diridhai Allah

Satu pikiran timbul dari kekesalan hati setengah orang, melihat “cekcoknya” organisasi Islam (tua-muda) sekarang ini ialah ide supaya organisasi itu, baik politik maupun sosial dan lain-lainnya, dibubarkan saja. Mereka ini mengemukakan sebagai dalil, bahwa “di zaman RasuIulah Saw juga tidak ada parpol-parpol atau ormas-ormas.”

Tampak sepintas lalu, pikiran semacam itu bisa juga menarik mereka yang sama-sama kesal, dan sama-sama tidak menampak jalan. Tetapi kalau dianalisa secara teliti pemikiran ini nyata tidak dapat dipertahankan.

Mengharamkan sesuatu, semata-mata oleh karena barang itu tidak ada di zaman Rasulullah adalah satu cara yang tidak betul. Umpamanya: Ada syariat Islam supaya menuntut ilmu dan menyebarkan ilmu. Rasulullah beserta para sahabat menyampaikan ajaran-ajaran Islam di masjid-masjid dan di rumah-rumah. Di zaman Rasulullah tidak ada pesantren, tidak ada madrasah-madrasah dan fakultas-fakultas yang bertujuan sama, seperti yang ada sekarang ini.

Apakah pesantren-pesantren, madrasah-madrasah dan fakultas-fakultas itu diharamkan pula? Tentu tidak! Islam adalah perpaduan antara tiga hal: akidah, syariah dan nizham (tata hidup bermasyarakat). Syariah ditegakkan atas dasar akidah. Dan atas dasar akidah dan syariah ditegakkan Nizhamu ‘l-Mujtama.

Islam tidak membolehkan adanya anarki, centang perentang. Rasulullah Saw memerintahkan untuk menegakkan dan mempertahankan ketiga unsur ini, supaya menegakkan Jama’atul Muslimin. Sebab Islam adalah agama jamaah yang pakai nizham. Bukan agama orang-perorangan yang bertebaran.

Maka organisasi Islam di Indonesia ini didirikan dengan tujuan untuk menanamkan akidah, menyampaikan syariah dan melaksanakannya dan menegakkan nizham itu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button