Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Wakil Wantim MUI: Segera Proses Hukum!
Selain itu, pihaknya juga meminta DPR agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang anti Islamofobia seperti yang dilakukan di Amerika serikat.
“Kegaduhan yang terus didengungkan tak lepas dari national leaderhip yang lemah. Pepatah menegaskan; The fish rooted from the head,” kata Kiai Muhyiddin.
Kembali soal azan, Kiai Muhyiddin mengirimkan video tentang kekaguman seorang perempuan non muslim terhadap azan. Berikut video tersebut:
Kekaguman non Muslimah terhadap suara azan bersahut-sahutan membuatnya terasa damai dan tenang, bahkan ia meneteskan air mata. “Tapi Menag Yaqut menilainya seperti anjing yang menggonggong,” tandas Kiai Muhyiddin.
Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
Baca juga: Soal Aturan Sepiker Masjid, Menag Yaqut Bandingkan dengan Gonggongan Anjing
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.
“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Sepiker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.
Ia kemudian meminta agar suara sepiker diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan sepiker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.
red: adhila