Menag Kiaskan Toa Masjid dan Anjing Menggonggong, HNW: Tidak Pantas, Cabut Pernyataan dan Segera Minta Maaf
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Qoumas yang mengkiaskan suara azan dengan gonggongan anjing.
Hidayat menilai bahwa kiasan yang disampaikan Yaqut itu sangat tidak etis dan tidak pantas. “Apalagi disampaikan oleh pejabat negara, Menteri Agama pula, karena azan adalah ibadah dan panggilan suci yang lantunannya sangat merdu, indah dan menarik,” ujarnya kepada Suara Islam Online, Kamis (24/2/2022).
Pria yang akrab disapa HNW itu menegaskan bahwa azan semakin banyak dilantunkan maka akan semakin syahdu.
“Terbukti banyak pihak yang tertarik masuk Islam sesudah mendengarkan lantunan azan yang sangat menyentuh itu, dan itu sama sekali tidak bisa disamakan dengan gonggongan anjing,” jelasnya.
Menurutnya apa yang disampaikan Yaqut justru menjauhkan dari tujuan surat edaran Menag soal aturan pengeras suara yaitu terciptanya kehidupan yang harmoni. “Kiasan itu potensial menambah disharmoni,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan Menag untuk minta maaf dan merevisi surat edaran tersebut.
“Lebih baik surat edaran direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak-banyak istighfar,” tandasnya.
Baca juga: Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Wakil Wantim MUI: Segera Proses Hukum!
Seperti diketahui, saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.
“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.
Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.
Baca juga: Soal Aturan Sepiker Masjid, Menag Yaqut Bandingkan dengan Gonggongan Anjing
red: adhila