Mencari Solusi Tuntas Maraknya Pelecehan Seksual

Islam mewajibkan perempuan dan laki-laki menutup auratnya. Tak ada ruang untuk pornografi dan pornoaksi atau stimulan seksual dalam kehidupan publik. Tuntunan hukum syara’ bagi laki-laki dan perempuan beriman untuk menundukkan pandangannya. Sehingga rmenjauhkan masyarakat dari paparan rangsangan seksual.
Islam juga mewajibkan negara dalam memberikan pendidikan pada masyarakat yang berbasis akidah dan syari’at Islam. Sehingga individu muslim memahami dan menyadari bahwa pelecehan seksual adalah dosa besar di sisi Allah. Sehingga kemutlakan untuk menjauhkan diri dari perbuatan dosa tersebut dengan dasar keimanan.
Yang terakhir negara akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Apabila pelecehan seksual terkategori zina maka akan diberikan hukuman berupa jilid bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Apabila pelecehan seksual tak terkategori zina makan akan diberikan hukuman berupa ta’zir. Sesuai dengan putusan qadhi (hakim) dengan mempertimbangkan tingkat keparahan kejahatannya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Yulika, Aktivis Muslimah.