Menegakkan Keadilan dalam Perspektif Al-Qur’an
Hukum dan keadilan makin sulit tegak di negeri ini. Terbaru, majelis hakim hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun. Di sisi lain, ada hakim memvonis seorang nenek hukuman lima tahun penjara hanya karena mencuri kayu.
Konsep keadilan dalam membuat keputusan telah menghilang dari pikiran. Oleh karena itu penting sekali untuk menerapakan prinsip-prinsip keadilan yang termatub dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Al-Qur’an sebagai way of life (jalan kehidupan) selalu merespon segala hal yang terjadi saat ini. Termasuk tindakan dari para perwakilan rakyat yang telah merampas demokrasi.
Beberapa ayat Al-Qur’an telah menunjukkan prinsip-prinsip penting dalam menegakkan keadilan:
Berlaku Adil. Tentu sebagai pemimpin, apalagi menjadi perwakilan rakyat harus dapat memberikan keadilan. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 58.
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa [4]: 58).
Secara literal ayat ini dapat dipahami sebagai ayat perintah untuk bertindak adil dalam memberikan keputusan, terutama untuk kepentingan orang lain (masyarakat).
Hal ini sejalan dengan pendapat Wahbah Az-Zuhaili (1998: 124) yang menjelaskan bahwa Allah memerintahkan orang yang memiliki amanat untuk untuk memutuskan perkara dengan dasar keadilan dan obyektif. Lebih rinci lagi, bahwa seseorang diberikan dua jenis amalan kebaikan, yakni menunaikan amanat dan memberi keputusan bagi orang lain secara adil (Shihab, 2006: 241).
Dengan demikian, ayat ini ditujukan bagi setiap orang yang diberi amanat harus berlaku adil, baik itu yang berhubungan dengan hak Allah ataupun yang berhubungan dengan hak manusia.
Anti Nepotisme. Bahwa para pejabat negara seharusnya memberikan keputusan tanpa memadang bulu. Dengan kata lain, mereka harus berlaku adil kepada semua orang, tanpa ada unsur kedekatan ataupun keluarga. Sebagaimana alam surah An-Nisa ayat 135 dijelaskan.
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa [4]: 135).