Menghapus Gelar Penjudi Online Terbanyak di Dunia, Bisa?
Perlu upaya sistematis dan komprehensif untuk menihilkan praktik judi online. Dimulai dari mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan dan pelindung umat. Negara seperti ini hanya ada di sistem Islam kaffah. Sistem yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan dan menerapkan syariat Islam dalam seluruh sektor kehidupan.
Adapun untuk memberantas praktik judi online, khilafah memiliki sistem yang bekerja secara simultan. Pertama, sistem pendidikan Islam. Penyelenggaraan pendidikan yang berbasis akidah Islam akan melahirkan individu yang beriman, bertakwa dan berkepribadian Islam. Halal kata Allah, maka halal juga menurutnya. Haram kata Allah maka haram pula baginya. Sebab orientasi hidupnya adalah meraih ridha Allah SWT.
Kedua, sistem sosial Islam. Individu yang bertakwa akan membentuk masyarakat yang bertakwa Masyarakat Islam senantiasa beramar makruf nahi mungkar. Takkan membiarkan maksiat hadir di tengah-tengah kehidupan manusia.
Ketiga, sistem ekonomi Islam. Konsep kepemilikan harta dalam Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. SDA yang memiliki deposit besar akan dikelola oleh negara untuk kepentingan umat seperti membiayai kesehatan, pendidikan, listrik, air, BBM hingga transportasi, dll. Sebab SDA termasuk dalam kepemilikan umum, haram hukumnya negara memprivatisasi dan mengkapitalisasinya. Dengan kesejahteraan yang merata, tak ada individu yang berminat untuk berjudi.
Keempat, sistem sanksi Islam. Jika kesejahteraan telah terjamin dan masih ada individu yang ngeyel, maka Islam telah menyediakan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Sanksi bagi pelaku judi adalah ta’zir yang jenis hukumannya akan ditentukan oleh Khalifah. Hukumannya bisa dipenjara bahkan dibunuh.
Alhasil, menghapus gelar sebagai penjudi online terbanyak di dunia tidak bisa tidak harus dengan sistem Islam Kaffah. Wallahu a’lam. []
Mahrita Julia Hapsari, Aktivis Muslimah Banua